KONSEP PENGEMBANGAN HUTAN KEMASYARAKATAN

(Beberapa Catatan Hasil Seminar dan Lokakarya Pengembangan SDM

 Hutan Kemasyarakatan, Bogor 7-9 April 1999)

 

Oleh: Jamal M. Gawi

 

Hutan Kemasyarakatan (HKM) adalah sebuah “proses” perubahan yang mengarah kepada keterlibatan masyarakat yang lebih luas dalam pengelolaan hutan. Sebagai sebuah “proses”, maka konsep HKM ini juga tidak memiliki sebuah sistem atau definisi yang baku, tetapi berkembang sesuai dengan kebutuhan, kondisi masyarakat dan sistem sosial ekonomi, serta kesepakatan-kesepakatan diantara pihak-pihak yang terlibat. Oleh sebab itu, adalah sah-sah saja terjadi perbedaan dalam pola pelaksanaannya di berbagai daerah sesuai dengan evolusi sistem sosial, ekonomi dan politik setempat. Sebagai contoh, Nepal harus melalui berbagi proses dan tahapan HKM sebelum sampai pada sistem yang ada sekarang. Sistem sekarangpun sedang dalam proses perubahan untuk mengakomodasi berbagai perubahan sistem sosial ekonomi masyarakat.

 

Walaupun demikian, para peserta lokakarya sepakat bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menuju sebuah sistem pelaksanaan HKM yang ideal. Tahapan ini dijelaskan oleh Prof. S.B. Roy dari Indian Institute of Bio-Social Research & Development. Profesor Roy mengatakan bahwa salah satu kelemahan dari konsep HKM selama ini adalah ketergesaan pelaksana kegiatan yang langsung menuju kepada pemenuhan aspek ekonomi dengan melupakan tahapan pengembangan institusi dan ekologi. Secara lebih terperinci Prof. Roy menggambarkan tahapan-tahapan ini yang disebutnya sebagai “Bilateral Matching Institution” seperti tergambar pada diagram berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bilateral Matching Institution

 
 

 

 


Prof. Roy menyebut diagram di atas sebagai “Bilateral Matching Institution” karena proses yang terjadi dalam program HKM di India melibatkan dua institusi yang sebelumnya terasa amat jauh dan berbeda, yaitu Departemen Kehutanan dan masyarakat lokal. Dengan kondisi yang demikian, dua aspek yang sangat penting yang harus diselesaikan sejak awal adalah menyamakan visi dan menciptakan kondisi saling percaya (trust) yang sebelumnya tidak pernah ada antara Departemen Kehutanan dan masyarakat lokal. Sebelumnya, Departemen Kehutan selalu curiga kepada masyarakat dan menganggap masyarakat tidak mampu mengelola hutan. Sebaliknya, masyarakat lokal menganggap Departemen Kehutan sebagai sebuah institusi yang korup dan tidak perduli kepada mereka. Dikarenakan kondisi yang demikianlah, Prof. Roy meletakkan penekanan yang sangat besar pada penciptaan visi yang sama dan rasa saling percaya diantara masyarakat lokal dan Departemen Kehutanan.

 

Diagram yang diperlihatkan di atas memberikan perbedaan yang sangat kentara antara aspek Institusi, ekologi dan ekonomi. Aspek institusi harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk ke aspek ekologi dan ekonomi. Sebagai salah seorang peserta, penulis memberikan tanggapan bahwa adalah benar setiap program HKM harus menyelesaikan aspek institusi terlebih dahulu, tetapi setelah itu aspek ekologi dan ekonomi harus datang secara berbarengan. Ketika melakukan pilihan ekologi, maka aspek ekonomi harus juga dijadikan pertimbangan sehingga ada kesimbangan antara aspek konservasi disatu pihak dan keuntungan ekonomi dipihak lain. Walaupun demikian, kodisi setempat sangat berpengaruh terhadap pilihan yang dilakukan. Pada areal yang sangat sensitif secara ekologi, maka tidak ada pilihan selain memberikan penekanan yang besar kepada pemenuhan aspek ekologi.

 

 

Program HKM Divisi Pengembangan Daerah Penyangga – Unit Manajemen Leuser

 

Saat ini Divisi Pengembangan Daerah Penyangga Unit Manajemen Leuser juga sedang mengembangkan program HKM. Program ini telah didisain sedemikan rupa dan dimulai dengan pembenahan masalah institusi baik di tingkat Propinsi, Kabupaten maupun masyarakat calon peserta HKM yang kebetulan sekali sesuai dengan konsep yang ditawarkan oleh Prof Roy di atas. Pada tingkat propinsi telah terbentuk sebuah Tim Tingkat Propinsi yang bertanggung jawab untuk membuat kebijakan yang berkaitan dengan implementasi HKM di lapangan dan pengurusan Izin lokasi dan kelompok. Tim Tingkat Propinsi yang terdiri dari unsur kehutanan, UML, LSM, dan Universitas dibentuk dengan adanya kesepakatan kerja sama antara Kakanwil Kehutanan dan Ko-Direktur UML. Sedangkan Tim Tingkat Kabupaten yang dibentuk dengan SK Bupati bertanggung jawab dalam hal pemilihan lokasi, pembentukan kelompok, pembinaan teknis, dan pemantauan kegiatan HKM dilapangan.

 

Tim tingkat Propinsi telah selesai merumuskan kebijakan pelaksanaan HKM seperti: (1) kriteria penentuan lokasi; (2) cara pembentukan kelompok; (3) Jenis tanaman untuk HKM; (4) prosedur pengurusan perizinan; dan lain-lain. Semua kebijakan di atas telah selesai di sosialisasikan kepada seluruh Tim Tingkat Kabupaten (6 propinsi di D.I. Aceh)

 

Saat ini Tim Tingkat Kabupaten sedang bekerja menyiapkan institusi lokal dan penyuluhan-penyuluhan dalam pembentukan kelompok masyarakat peserta HKM. Sejalan dengan pembentukan kelompok, Tim juga telah berembuk dengan beberapa kelompok masyarakat menyangkut penentuan lokasi yang sesuai untuk tempat pelaksanaan HKM.

 

Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan program HKM di atas adalah keinginan untuk ikut serta dalam kegiatan HKM harus datang dari masyarakat tanpa ada unsur paksaan. Dalam pelaksanaan program, sangat ditekankan rasa pemilikan oleh kelompok masyarakat terhadap program HKM yang mereka ikuti. Implikasinya adalah dalam program ini masyarakat tidak mendapat bayaran dari pihak manapun tetapi partisipasi yang dilakukan adalah sukarela.

 

Keuntungan yang diperoleh masyarakat dengan mengikuti program HKM adalah mereka mendapat akses secara legal kedalam lahan hutan negara selain tentu saja mendapat bantuan teknis dan sedikit subsidi  dalam hal penyiapan bibit tanaman. Selain itu semua keuntungan ekonomi dan ekologi di masa yang akan datang akan manjadi milik peserta HKM.

 

 

Pengalaman Dari NTB

 

Penulis sempat berdiskusi dengan  Kepala Dinas Kehutanan NTB tentang pelaksanaan HKM di sana. Ada dua kegiatan HKM yang berjalan secara simultan di NTB. Satu merupakan swadana dan swakelola oleh masyarakat dengan bantuan teknis dan kelembagaan dari Dinas Kehutanan, sedangkan  satunya lagi dengan bantuan dana dari Departemen Kehutanan. Pada tahun pertama pelaksanaan HKM, program HKM swadana tertinggal jauh bila dibandingkan dengan program yang didanai oleh Dep. Kehutanan. Hanya sekitar 30 % lokasi HKM swadana yang tertanami dibandingkan dengan hampir 100 % pada lokasi yang didanai oleh Dep. Kehutanan. Tetapi pada tahun ketiga, keadaan menjadi terbalik. Proyek yang didanai oleh Dep. Kehutanan tidak terawat dengan baik sementara kegiatan HKM swadana menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan dimana lokasi HKM telah berubah kembali menjadi hutan dan mendapat perwatan yang terus menerus dari masyarakat.

 

Kunci kesuksesan HKM swadana adalah adanya keinginan oleh masyarakat sendiri untuk terlibat dalam pengelolaan hutan dan tentu saja rasa memiliki terhadap program yang mereka laksanakan ditambah dengan bantuan teknis dari Dinas Kehutanan setempat. Hal ini telah memicu semangat untuk berhasil, karena masyarakat telah menginvestasikan dana dan tenaga untuk mengembangkan HKM tersebut. Sebaliknya program yang didanai oleh Dep. Kehutanan mengalami kegagalan karena rendahnya komitmen masyarakat dan belum tertata dengan rapinya aspek kelembagaan HKM. Masyarakat berpartisipasi karena ada harapan mendapat keuntungan finansial tertentu, sementara program menjadi goyah karena tidak ada perekat kelembagaan yang bisa mengikat untuk menyukseskan program secara berkelanjutan.

 

 

Kesimpulan

 

Sebagai sebuah proses, kegiatan HKM bersifat dinamis dan terus berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Banyak program HKM yang gagal disebabkan pelaksana  kegiatan kurang menaruh perhatian pada aspek pembenahan institusi. Yang terjadi adalah bagaimana program tersebut bisa diselesaikan sesuai dengan target tanpa melewati tahapan-tahapan yang ideal sebagaimana disampaikan oleh Prof. Roy di atas.

 

Program pegembangan HKM yang sedang dilaksanakan UML bersama instansi terkait memberi perhatian yang sangat besar pada penyiapan institusi dan insfrastruktur sosial masyarakat. Dalam hal ini konsep HKM yang dikembangkan mencoba mempertemukan dua level institusi, yaitu level propinsi dan kabupaten yang terdiri dari unsur terkait dan level masyarakat dalam bentuk kelompok tani atau mungkin nantinya koperasi. Dengan adanya pertemuan kedua level institusi ini diharapkan nantinya akan lebih mudah untuk menyelesaikan semua permasalahan baik di level atas maupun di level bawah. Sebuah catatan yang penting adalah perbedaan level diatas tidak berarti bahwa salah satunya bersifat lebih superior terhadap yang lain.

 

Daftar Pustaka:

1.    Roy, S.B. 1999. “Joint Forest Management in India.” Presentation made for Workshop on Training for Social Forestry Official”, Bogor, April 1999.

2.    Kepala Dinas Kehutanan NTB. Kontak Pribadi, April 1999.