PEMANFAATAN LAHAN TIDUR DAN LAHAN EXS HPH

DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT

 

Oleh:

Jamal M. Gawi

 


PENDAHULUAN

 

Kebijakan pembangunan kehutanan dan perkebunan selama masa orde baru diwarnai dengan sangat kental oleh dimensi ketidakberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dan konservasi. Di satu sisi pemerintah hanya mengeluarkan izin HPH dan HGU kepada segelintir pengusaha besar yang punya akses kepada kekuasaan, dan di sisi lainya pertimbangan ekonomi menjadi begitu dominan dalam pengambilan keputusan pengelolaan hutan. Kedua hal tersebut, walaupun tidak berdiri sendiri, telah menyebabkan munculnya berbagai ketidak adilan dan degradasi lingkungan hidup.

 

Masyarakat sekitar hutan selama ini telah menjadi penonton yang setia terhadap proses eksploitasi hutan yang dilakukan secara sistematis oleh pengusaha dengan dukungan penuh aparat pemerintah. Proses ini telah menimbulkan sebuah fenomena ketidak adilan dimana hasil hutan lebih banyak dinikmati pihak yang jauh dan tidak punya keterkaitan emosional, historis, dan psikologis dengan hutan. Sebaliknya masyarakat sekitar hutan hanya mangais remah-remah yang tersisa. Ironisnya, ketika bencana terjadi karena rusaknya ekosistem hutan, maka masyarakat sekitar hutanlah yang harus menanggung derita.

 

Model pembangunan di atas masih meninggalkan bekas yang sangat kentara dengan masih terakumulasinya HPH dan HGU di tangan segelintir orang. Akibat yang sangat serius yang muncul dewasa ini adalah terjadinya lahan tidur pada sebagian lahan HGU dan munculnya permintaan yang sangat kuat dari masyarakat lokal untuk mendapatkan akses kepada hutan. Untuk D.I. Aceh saja saat ini diperkirakan ada sekitar…..ha lahan tidur (yaitu lahan yang telah dilepaskan oleh Departemen Kehutanan tetapi belum dimanfaatkan secara seksama oleh pemegang HGU). Dalam kaitan dengan HPH, saat ini terdapat beberapa HPH yang telah habis masa berlakukanya atau tidak aktif melakukan kegiatan sehingga lokasi tersebut saat ini seperti areal tak bertuan.

 

BEBERAPA MASALAH LAHAN TIDUR DAN LAHAN EKS HPH

 

1.      Lahan Tidur

Lahan tidur muncul karena beberapa alasan utama, beberapa diantaranya adalah: (1) lahan dalam skala besar yang telah terlanjur dikuasai oleh pemegang HGU tidak layak untuk diusahakan dikarenakan kondisi tanah dan topografi yang berat; (2) pemegang HGU mengalami kesukaran finasial untuk mengelola lahan yang dikuasainya; (3) lahan skala lebih kecil yang dikuasai masyarakat yang tidak dimanfaatkan; (4) lahan tidur tersebut masih berstatus lahan negara tetapi tidak dimanfaatakn untuk tujuan produktif.

 

Melihat kepada penyebab munculnya lahan tidur, maka ada tiga pihak yang terlibat dalam penguasaan lahan tidur, yaitu pemegang HGU, masyarakat umum, dan pemerintah. Oleh sebab itu setiap kebijakan yang diambil menyangkut pemanfaatan lahan tidur harus dapat melibatkan ketiga pihak bersangkutan.

 

2.      Areal eks HPH

Areal eks HPH umumnya dapat dbagi kedalam tiga kategori: (1) areal yang berasal dari HPH yang telah berakhir izinnya (otomatis menjadi hutan negara kembali); (2) areal HPH yang telah dicabut izinnya (juga menjadi hutan negara kembali); dan (3) lahan yang masih dikuasai HPH tetapi tidak dilakukan kegiatan pembalakan dikarenakan berbagai faktor, seperti keamanan, ancaman masyarakat, dan lain-lain. Dari ketiga kategori tersebut, yang pertama biasanya kondisi hutannya biasanya lebih buruk dibandingkan dengan yang kedua dan ketiga.

 

Pada prinsipnya, sebenarnya hampir semua areal HPH yang ada di Aceh bermasalah dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Areal HPH ini umumnya tidak memenuhi kriteria teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Mengacu kepada kriteria teknis tersebut, maka sebagian besar areal HPH ini harus dikembalikan fungsinya kepada hutan lindung. Oleh sebab itu, setipa pemanfaatan areal eks HPH ini di masa depan juga harus mengacu kepada kriteria teknis tersebut.

 

SISTEM PEMANFAATAN AREAL LAHAN TIDUR

DAN AREAL EKS HPH

 

Melihat pola pemanfaatan yang selama ini dilakukan baik oleh pemegang HPH/HGU maupun masyarakat umum, dapat dikatakan bahwa sistem tersebut bersifat merusak dan tidak berkelanjutan. Hal ini dikarenakan pemanfaatan yang dilakukan hanya terfokus kepada eksploitasi jangka pendek dan tidak memikirkan aspek keberlanjutan sumber daya di masa mendatang. Oleh sebab itu, pemanfaatan di masa depan harus dilakukan secara hati-hati dan melalui sebuah perencanaan yang menyeluruh.

 

Ada beberapa faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam sistem pemanfaatan dimasa mendatang:

1.      Terhadap areal eks HPH, sedapat mungkin eksploitasi dilakukan sesuai dengan daya dukung hutan sehingga sumber daya tidak mengalami kerusakan. Untuk intu harus ada inventori sumber daya hutan yang dilakukan oleh tenaga terdidik.

2.      Penebangan sedapat mungkin dilakukan tidak secara mekanis, tetapi lebih kepada cara-cara tradisional. Hal ini untuk mengindari kerusakan sumber daya karena pembukaan jalan, pemakaian alat berat dll.

3.      Produksi kayu lebih ditujukan kepada pemenuhan kebutuhan lokal, baru kalau ada sisa kelebihan dijual keluar.

4.      Karena produksi kayu akan semakin menciut, maka harus segera dipikirkan penanaman kembali dengan spesies kayu yang baik dan cepat dewasa. Hal ini telah dilakukan secara luas di negara negara lain.

           

KOREKSI KEBIJAKAN

Salah satu hal pokok yang menjadi tanggung jawab Kabinet Pembangunan Nasional adalah bagaimana memberikan akses yang lebih besar kepada masyarakat dan pemerintah daerah terhadap sumber daya ekonomi yang ada di daerah bersangkutan. Dalam kaitan dengan kehutanan, telah dicobakan beberapa kebijakan seperti program Hutan Kemasyarakatan, kerja sama HPH dengan Koperasi setempat, Land Grant University Program, dan pemberian HPH kepada institusi sosial yang ada di daerah, dan lain-lain. Tetapi kegiatan-kegiatan diatas masih dirasakan belum menyentuh masalah pokok yang yang ada yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peluang memanfaatkan hutan dan lahan tidur yang ada di daerah.

 

Dalam kaitan ini, harus ada kejelasan baik ditingkat pusat maupun daerah tentang cara yang akan ditempuh untuk melibatkan masyarakat sekitar hutan dalam pemanfaatan hutan dan lahan tidur secara berkelanjutan. Salah satu pilihan yang patut dipertimbangkan, sejalan dengan konsep otonomi daerah, adalah dengan membentuk sebuah Badan Musyawarah Kehutanan (BMK) di tingkat kecamatan (atau kemukiman) yang akan mengurus pemanfaatan lahan-lahan eks HPH dan lahan tidur yang ada dikemukiman bersangkutan. Namun sebelum sampai ketahap ini, harus ada kejelasan terlebih dahulu tentang areal yang diperuntukkan untuk konservasi, yang mana areal ini harus dijaga keutuhannnya oleh semua pihak. Oleh sebab itu, BMK harus dilengkapi dengan berbagai keahlian yang memungkinkan mereka mengambil keputusan secara tepat dan bijaksana.

 

Penentuan areal konservasi (kawasan lindung) sebenarnya dapat mengacu kepada tata ruang atau pertimbangan lainnya dari intitusi resmi (pemerintah dan non pemerintah) yang dapat dijustifikasi secara ilmiah dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Setelah areal konservasi ini dikeluarkan, maka areal sisanya akan masuk kedalam pengelolaan oleh BMK (kecuali areal hutan adat yang tetap berada dibawah masyarakat adat bersangkutan).

 

BADAN MUSYAWARAH KEHUTANAN (BMK)

 

Badan ini dibentuk di tingkat kecamatan (kemukiman) dengan tugas memfasilitasi sistem manajemen kehutanan oleh masyarakat setempat. Selain itu, BMK juga mendefinisikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang terlibat, melalui rekomendasi oleh BMK, akan ditindak oleh intansi terkait (kehutanan atau kepolisian). BMK juga mengadakan negosiasi dengan pihak atau instansi lain dalam kaitan dengan pemanfaatan hutan.

 

Badan ini bertindak seperti konsorsium, sehingga keanggotaannya melibatkan berbagai pihak (stake holder), mulai dari pemerintah di tingkat kecamatan, intansi kehutanan setempat, wakil masyarakat dari setiap desa, dan LSM.

 

Untuk dapat bekerja secara efektif BMK harus didampingi oleh instansi penegak hukum yang akan memantau aktifitas yang berada di bawah setiap BMK. Bila ditemukan pelanggaran dari kesepakatan yang telah dilakukan antara BMK dengan kelompok masyarakat tertentu, maka tindakan tegas sesuai peratutan perundangan yang berlaku harus diambil demi tegaknya disiplin dan selamatnya sumber daya hutan.

 

Sebagai sebuah lembaga yang berlokasi di tingkat kecamatan/kemukiman, BMK bertanggung jawab kepada organisasi yang sama, yaitu BMK tingkat kabupaten. BMK tingkat kabupaten bertugas menyiapkan kebijakan (kawasan lindung dan budidaya dengan mengacu pada tata ruang tingkat propinsi dan kabupaten) dan mengawasi setiap BMK di tingkat kecamatan.

 

PERSIAPAN PENGELOLAAN OLEH BMK

 

1.      Pemetaan Kembali Lahan Tidur dan Areal Eks HPH

Tujuannya untuk menentukan kembali luas areal yang tersedia untuk dimanfaatkan dan yang harus dikembalikan fungsinya kepada kawasan lindung. Berdasarkan hasil pemetaan akan diketahui berapa luas kawasan yang dapat dimanfaatkan pada setiap kecamatan. Hal ini harus dilakukan oleh sebuah institusi yang memiliki kemampuan dibidang ini.

 

2.      Inventori Sumber Daya

Inventori dilakukan untuk mengetahui tingkat ketersediaan dan kondisi sumber daya pada masing-masing blok hutan/lahan tidur yang akan dimanfaatkan.

 

3.      Penentuan Pilihan Pengelolaan

Adalah sangat pneting untuk mempertimbangkan berbagai alternatif dalam pemanfaatan lahan eks HPh dan lahan tidur. Pilihan tersebut dapat berupa:

*      perkebunan rakyat;

*      hutan rakyat;

*      hutan kemasyarakatan;

*      campuran antara hutan dan pertanian (agroforestri);

*      pemanfaatan kayu dari eks HPH;

*      pengembangan kawasan ekowisata;

 

Pilihan ini sangat ditentukan oleh kondisi sumber daya yang ada. Masing-masing pilihan memiliki manajemen tersendiri.

 

4.      Penentuan Tingkat/Cara Pengelolaan

Hal ini dilakukan untuk menentukan tingkat/cara pemanfaatan dari setiap pilihan yang dilakukan. Pilihan yang dilakukan dapat lebih dari satu sesuai dengan kondisi dan potensi sumber daya yang ada.

 

5.      Penentuan sistem Pengawasan oleh BMK

Sistem pengawasan diperlukan untuk melihat apakah pengelolaan yang dilakukan sudah sesuai dengan perencanaan yang dibuat.

 

POSISI UML

UML siap bekerja sama dengan BMK dan kelompok di bawah BMK dengan ketentuan bahwa Kawasan Ekosistem Leuser mutlak berada dibawah pengelolaan YLI. Negosiasi akan dilakukan dalam hal pemanfaatan daerah penyangga KEL yang luas dan letaknya akan ditentukan oleh YLI.